MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai
sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4
UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M.
Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai
sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau
golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya
asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Ada
9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan
pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
dijiwai, digerakkan dan dikendalikan
oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas
Manfaat,
bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan elestarian
fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas
Demokrasi Pancasila,
bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan
dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas
Adil dan Merata,
bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua
lapisan masyarakat dan di seluruh
wilayah tanah air.
5) Asas
Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,
bahwa dalam pembangunan nasional harus ada
keseimbangan antara berbagai kepentingan,
yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara.
6) Asas
Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat
pada hukum yang berintikan keadilan
dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam
pembangunan nasional harus berlandaskan pada
kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8) Asas
Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan
semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya, penyelenggaraannya
perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar